SIKAP BAJA

Dirancang untuk Menyederhanakan dan Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa.

Informasi

Jl. Raya Raci, No. 9, Bangil
Kab. Pasuruan, Jawa Timur
bpbj.pasuruankab@email.com

SIKAP BAJA

Dirancang untuk Menyederhanakan dan Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa. Dengan Sikap Baja, proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Aplikasi ini membantu Anda mengelola setiap tahap pengadaan dengan cara yang lebih terstruktur dan praktis, sehingga Anda bisa fokus pada hasil yang optimal.

Efisiensi Pengadaan

Maksimalkan waktu dan sumber daya dengan proses pengadaan yang lebih cepat, terstruktur, dan tanpa hambatan. Dengan Sikap Baja, setiap tahapan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah, mengurangi kesalahan, dan mempercepat penyelesaian tugas.

Kemudahan

Rasakan kemudahan dalam mengelola setiap tahap pengadaan barang dan jasa. Sikap Baja hadir dengan antarmuka yang intuitif dan fitur yang mudah digunakan, memungkinkan Anda untuk mengontrol proses pengadaan dengan lebih simpel dan tanpa kerumitan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan Sikap Baja, setiap proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua data dan keputusan tercatat dengan jelas, memastikan transparansi yang tinggi dan akuntabilitas di setiap langkah pengadaan barang dan jasa.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

Kumpulan jawaban dari beberapa pertanyaan yang seringkali ditanyakan (Frequently Asked Questions).

Semua FAQ

SIKAP BAJA merupakan akronim dari Sistem Informasi Kelola dan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa” adalah aplikasi yang digunakan sebagai media komunikasi dan pelaporan pengadaan barang/jasa, dalam rangka upaya memudahkan proses pengajuan proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk metode non tender dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perangkat Daerah ke Pejabat Pengadaan (PP) yang berkedudukan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.  


Pada kolom Dokumen Permohonan Pengadaan silahkan mengunggah surat permohonan pengadaan dari PPK kepada PP 

1. Login menggunakan akun PPTK 

2. Akan muncul tampilan dasboard PPTK

3. Pilih Menu Permohonan > Pengajuan (PPTK)

4. Akan tampil tampilan sebagai berikut


5. Pilih Menu Permohonan Baru > Pilih Metode Pengadaan yang akan digunakan

6. Unggah Dokumen Permohonan Pengadaan (contoh pengadaan langsung)

      - Untuk File yang belum pernah diunggah pilih Unggah Berkas

       - Untuk File yang sudah pernah diunggah pilih Ambil dari arsip


7. Lengkapi isian formulir. 

8. Upload seluruh persyaratan 

9. Pastikan seluruh dokumen benar. selanjutnya klik Simpan dan Kirim ke PPK


1. Login menggunakan akun PP

2. Akan muncul tampilan Dasboard PP 

3. Pilih menu pengadaan > Persiapan Pengadaan

4. Pilih Detail pada dokumen permohonan pengadaan yang akan diproses

6. Lakukan pengecekan pada isian formulir dan Unggahan berkas

7. Apabila setuju klik   

8. Isi tanggal pelaksanaan proses pengadaan kemudian Setujui 

Maka Permohonan Pengadaan akan muncul pada menu Proses Pengadaan untuk dilanjutkan pada portal pengadaan (SPSE, Kalalog elektronnik V6, Mbizmarket)

9. Apabila terdapat kesalahan yang harus direvisi  klik 

10. Isi alasan penolakan permohonan pengadaan dan klik Kembalikan

Maka Permohonan Pengadaan akan kembali pada akun PPK untuk dikembalikan ke PPTK dan melakukan perbaikan sesuai catatan PP

1. Login menggunakan akun PPK

2.  Pilih menu permohonan > verifikasi PPK

3. Maka akan tampil seluruh permohonan yang diajukan oleh PPTK > Pilih detail pada permohonan yang akan di verifikasi

4. Maka akan muncul tampilan detail permohonan 

5. Periksa seluruh isian formulir dan unggahan berkas.

     - Apabila setuju maka Klik Verifikasi dan Lanjutkan ke PP 

     -->     

         Maka permohonan pengadaan akan muncul pada Akun PP masing-masing perangkat daerah yang sudah dipetakan untuk ditindaklanjut pada proses pengadaan.

     - Apabila ada yang tidak sesuai dan membutuhkan revisi maka klik Tolak dan kembalikan ke PPTK dan isi Alasan Pengembalian

    -->    

             Maka permohonan pengadaan akan kembali pada akun PPTK untuk direvisi. 


Didukung Oleh